JAKARTA, Berita HUKUM - Persekusi acapkali terdengar, tak pelak ramai dipergunjingkan khalayak masyarakat umum akhir akhir ini. Terlebih, perkembangan media yang pesat, selain berdampak positif, patut diakui pula berdampak negatif tentunya.
Disamping itu, ujaran kebencian dapat ditandai dengan bentuk-bentuk ujaran merendahkan kelompok lain yang dianggap berbeda. Dalam prosesnya, menguat sentimen konservatisme agama di masyarakat bukan hanya ekspresi kultural dan ideologi saja.
Namun rentan pula dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu upaya mendapatkan sumber daya ekonomi maupun politik.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah apa arti dan makna persekusi itu ?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), persekusi/per-se-ku-si/persekusi/v berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara memersekusi/ me-mer-se-ku-siv berarti menyiksa, menganiaya : tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka-lawan politiknya bagai iblis.
Lebih jauh, menurut Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi, Sebagai Psikolog menjelaskan, "persekusi menurut psikologi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau kelompok lain, dengan alasan perbedaan pandangan seperti agama, suku/ras atau pandangan politik yang berbeda, jelas Lita, Selasa (30/10).
Faktor penyebabnya, menurut Lita yakni keadaan yang dipersepsi tidak adil, perasaan frustasi, ideologi yang ekstrim atau radikal, disinilah yang dapat mendorong aksi persekusi terhadap kelompok lain yang dinilai berbeda atau dianggap menodai, bahkan mengancam ideologi tersebut.
Dirinya yang keseharian merupakan Psikolog Klinis dan Forensik itu menyarankan, "bersikaplah dewasa dalam segala tindakan, baik ucapan langsung ataupun melalui media sosial, serta perlu meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi generasi milenial serta warganet," demikian tuturnya.
Lanjut Lita, beberapa tips atau cara menghindari persekusi, yaitu untuk menghindar dari aksi persekusi semacam ini, mesti bijak menggunakan media sosial.
Selain itu, sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkanlah sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkan untuk ada baiknya men cross check, serta mencari informasi terkait kebenarannya, guna memahami dan mengolah informasi tersebut
Kemudian, bolehkah persekusi semacam ini dilakukan ?
Tindakan persekusi tentu saja tidak boleh dilakukan, dengan melakukan persekusi, pelaku bisa dinilai melanggar hukum.(bh/mnd) |