Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Persekusi
Psikolog: Bijaklah Gunakan Media Sosial, Hindari Persekusi
2018-10-31 03:55:37
 

Psikolog, Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persekusi acapkali terdengar, tak pelak ramai dipergunjingkan khalayak masyarakat umum akhir akhir ini. Terlebih, perkembangan media yang pesat, selain berdampak positif, patut diakui pula berdampak negatif tentunya.

Disamping itu, ujaran kebencian dapat ditandai dengan bentuk-bentuk ujaran merendahkan kelompok lain yang dianggap berbeda. Dalam prosesnya, menguat sentimen konservatisme agama di masyarakat bukan hanya ekspresi kultural dan ideologi saja.

Namun rentan pula dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu upaya mendapatkan sumber daya ekonomi maupun politik.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah apa arti dan makna persekusi itu ?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), persekusi/per-se-ku-si/persekusi/v berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara memersekusi/ me-mer-se-ku-siv berarti menyiksa, menganiaya : tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka-lawan politiknya bagai iblis.

Lebih jauh, menurut Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi, Sebagai Psikolog menjelaskan, "persekusi menurut psikologi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau kelompok lain, dengan alasan perbedaan pandangan seperti agama, suku/ras atau pandangan politik yang berbeda, jelas Lita, Selasa (30/10).

Faktor penyebabnya, menurut Lita yakni keadaan yang dipersepsi tidak adil, perasaan frustasi, ideologi yang ekstrim atau radikal, disinilah yang dapat mendorong aksi persekusi terhadap kelompok lain yang dinilai berbeda atau dianggap menodai, bahkan mengancam ideologi tersebut.

Dirinya yang keseharian merupakan Psikolog Klinis dan Forensik itu menyarankan, "bersikaplah dewasa dalam segala tindakan, baik ucapan langsung ataupun melalui media sosial, serta perlu meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi generasi milenial serta warganet," demikian tuturnya.

Lanjut Lita, beberapa tips atau cara menghindari persekusi, yaitu untuk menghindar dari aksi persekusi semacam ini, mesti bijak menggunakan media sosial.

Selain itu, sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkanlah sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkan untuk ada baiknya men cross check, serta mencari informasi terkait kebenarannya, guna memahami dan mengolah informasi tersebut

Kemudian, bolehkah persekusi semacam ini dilakukan ?
Tindakan persekusi tentu saja tidak boleh dilakukan, dengan melakukan persekusi, pelaku bisa dinilai melanggar hukum.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2